…..Sesungguhnya ALLAH
tidak akan mengubah keadaan suatu kaum
sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri….. ( Ar-Ra’d : 11)
Kekuatan ekonomi suatu negeri terletak pada kekuatan
masyarakat negeri itu sendiri. Semakin
kuat satu kelompok masyarakat, maka kekuatan ekonomi juga akan
mengirinya.Maka mereka pun bisa maju dan mampu meningkatkan perekonomiannya.
Masyarakat yang mempunyai kekuatan ekonomi terlihat dari kapasitasnya dalam
ikut berkontribusi di aktivita perekonomian. Untuk melibatkan lebih banyak lagi
masyarakat dalam aktivitas dalam aktivitas ekonomi , di Indonesia telah
disediakan badan hukum kerakyatan yang selama ini kita kenal dengan koperasi.
Dalam UU No 25 tahun1992. Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Koperasi sebagai gerakan
ekonomi rakyat dan juga sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945 dalam
tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Namun sejauh ini koperasi yang ada di Negara kita belum berjalan sesuai dengan jati diri
koperasi tersebut (peran dan fungsi) dan pengelolaan serta pengawasan yang
belum optimal sehingga belum tampak
pentingya koperasi itu seperti yang telah diutarakan sebelumnya yaitu untuk
mensejahterakan anggota khususnya dan masyarakat umumnya. Sehingga kita juga
bisa lihat masyarakat kita masih ada yang tidak berkecukupan, masih ada
yang meminta-minta, masih ada juga yang pengangguran.Musuh kita adalah sikap
tidak peduli, kecenderungan mementingkan diri sendiri dan keserakahan yang
membuat negeri kaya sumber alam dengan penduduk yang bekerja keras namun masih
memiliki kantong-kantong kemiskinan serta berlanjutnya peristiwa keadilan
social. Belum lagi kurang baiknya kinerja koperasi selama ini dinilai akibat
kesalahan paradigma dalam pengembangan koperasi. Untuk itulah diperlukan
pembenahan dan inovasi untuk kinerja lebih maksimal dan mewujudkan amanah UUD
1945. Pembenahan dan inovasi terutama ditujukan pada realisasi mekanisme
pelaksanaan di lapangan, territorial jangkauan anggota serta sumber daya
manusia pengelola yang berujung kepada tatanan perekonomian yang lebih bagus
dan tertata rapi.
Koperasi Syariah adalah harapan bagi kita agar mampu merealisasikan dan membangun
pemberdayaan ekonomi untuk anggota khususnya dan masyarakat umumnya dalam
semangat keterbukaan, kejujuran, serta prakarsa kreatif untuk memberikan makna
kepada sejatinya gerakan koperasi. Kita mengetahui bahwa Koperasi Syariah
merupakan sebuah konversi dari koperasi konvensional melalui pendekatan yang
sesuai dengan syariat Islam dan peneladanan ekonomi yang dilakukan Rasulullah
dan para sahabatnya.Konsep pendirian Koperasi Syariah menggunakan konsep Syirkah
Mufawadhoh yakni sebuah usaha yang didirikan secara bersama-sama oleh dua
orang atau lebih,masing-masing memberikan kontribusi dana dalam porsi yang sama
besar dan berpartisipasi dalam kerja dengan bobot yang sama pula. Masing-masing
partner saling menanggung satu sama lain dalam hak dan kewajiban.
Kita harus mendorong lebih banyak kegiatan ekonomi
sebagai pernyataan syukur kita kepada Allah SWT. Harapan kita adalah
membuktikan bahwa Koperasi Syariah bisa menjadi teladan bagi semaraknya
semangat berekonomi secara terbuka, jujur dan produktif dan bangsa yang
merdeka. Dalam koperasi syariah target pertama dan utama adalah dapat memuaskan
anggota, memenuhi kebutuhan anggota dan menjalankan koperasi guna mencapai
keuntungan yang nantinya akan kembali lagi pada anggota juga masyarakat
umumnya. Dalam koperasi syariah sejumlah prinsip Kolektivitas (amal Jama’i)
adalah modal sosial yang amat diperlukan untuk mencapai kemajuan. Betapapun
umumnya perekonomian rakyat berukuran
dan bermodal kecil, jika mereka bersatu maka mereka akan kuat. Koperasi syariah memberikan
pencerahan guna menjadi jalan mengembalikan
koperasi pada jati dirinya dan bahkan menjadi lebih baik, karena
terdapat banyak kesesuaian dalam penerapannya. Tidak hanya kembali pada
jati diri koperasi tapi juga menjamin kesuksesan hakiki dunia akhirat jika
dijalankan dengan benar.
Jika sebuah koperasi dilaksanakan dengan
berdasarkan prinsip koperasi syariah (sesuai syariah Islam) maka akan mudah
mencapai keberhasilan pelaksanaan dan tujuan idealnya yang diharapkan dapat
ikut memulihkan kondisi perekonomian kita.Insyaallah
“ Sesungguhnya ALLAH mencintai
orang-orang yang berperang di jalanNYA dalam barisan yang teratur, mereka
seakan-akan seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh”
(As-Saff : 4)
Assalamu 'alaikum w.w
BalasHapusSemoga apa yg dilakukan Allah selalu meridhoi niatnya.........