Kamis, 01 Desember 2011

Al Madaniy


…..Sesungguhnya ALLAH tidak akan mengubah keadaan suatu kaum  sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri….. ( Ar-Ra’d : 11)
Kekuatan ekonomi suatu negeri terletak pada kekuatan masyarakat negeri itu sendiri. Semakin  kuat satu kelompok masyarakat, maka kekuatan ekonomi juga akan mengirinya.Maka mereka pun bisa maju dan mampu meningkatkan perekonomiannya. Masyarakat yang mempunyai kekuatan ekonomi terlihat dari kapasitasnya dalam ikut berkontribusi di aktivita perekonomian. Untuk melibatkan lebih banyak lagi masyarakat dalam aktivitas dalam aktivitas ekonomi , di Indonesia telah disediakan badan hukum kerakyatan yang selama ini kita kenal dengan koperasi.
Dalam UU No 25 tahun1992. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat dan juga sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Namun sejauh ini koperasi yang ada di Negara kita  belum berjalan sesuai dengan jati diri koperasi tersebut (peran dan fungsi) dan pengelolaan serta pengawasan yang belum optimal sehingga  belum tampak pentingya koperasi itu seperti yang telah diutarakan sebelumnya yaitu untuk mensejahterakan anggota khususnya dan masyarakat umumnya. Sehingga kita juga bisa  lihat masyarakat kita  masih ada yang tidak berkecukupan, masih ada yang meminta-minta, masih ada juga yang pengangguran.Musuh kita adalah sikap tidak peduli, kecenderungan mementingkan diri sendiri dan keserakahan yang membuat negeri kaya sumber alam dengan penduduk yang bekerja keras namun masih memiliki kantong-kantong kemiskinan serta berlanjutnya peristiwa keadilan social. Belum lagi kurang baiknya kinerja koperasi selama ini dinilai akibat kesalahan paradigma dalam pengembangan koperasi. Untuk itulah diperlukan pembenahan dan inovasi untuk kinerja lebih maksimal dan mewujudkan amanah UUD 1945. Pembenahan dan inovasi terutama ditujukan pada realisasi mekanisme pelaksanaan di lapangan, territorial jangkauan anggota serta sumber daya manusia pengelola yang berujung kepada tatanan perekonomian yang lebih bagus dan tertata rapi.
Koperasi Syariah adalah harapan bagi kita agar mampu merealisasikan dan membangun pemberdayaan ekonomi untuk anggota khususnya dan masyarakat umumnya dalam semangat keterbukaan, kejujuran, serta prakarsa kreatif untuk memberikan makna kepada sejatinya gerakan koperasi. Kita mengetahui bahwa Koperasi Syariah merupakan sebuah konversi dari koperasi konvensional melalui pendekatan yang sesuai dengan syariat Islam dan peneladanan ekonomi yang dilakukan Rasulullah dan para sahabatnya.Konsep pendirian Koperasi Syariah menggunakan konsep Syirkah Mufawadhoh yakni sebuah usaha yang didirikan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih,masing-masing memberikan kontribusi dana dalam porsi yang sama besar dan berpartisipasi dalam kerja dengan bobot yang sama pula. Masing-masing partner saling menanggung satu sama lain dalam hak dan kewajiban.
 Kita harus mendorong lebih banyak kegiatan ekonomi sebagai pernyataan syukur kita kepada Allah SWT. Harapan kita adalah membuktikan bahwa Koperasi Syariah bisa menjadi teladan bagi semaraknya semangat berekonomi secara terbuka, jujur dan produktif dan bangsa yang merdeka. Dalam koperasi syariah target pertama dan utama adalah dapat memuaskan anggota, memenuhi kebutuhan anggota dan menjalankan koperasi guna mencapai keuntungan yang nantinya akan kembali lagi pada anggota juga masyarakat umumnya. Dalam koperasi syariah sejumlah prinsip Kolektivitas (amal Jama’i) adalah modal sosial yang amat diperlukan untuk mencapai kemajuan. Betapapun umumnya perekonomian rakyat berukuran  dan bermodal kecil, jika mereka bersatu maka mereka akan kuat. Koperasi syariah memberikan pencerahan guna menjadi jalan mengembalikan koperasi pada jati dirinya dan bahkan menjadi lebih baik, karena terdapat banyak kesesuaian dalam penerapannya. Tidak hanya kembali pada jati diri koperasi tapi juga menjamin kesuksesan hakiki dunia akhirat jika dijalankan dengan benar.
Jika sebuah koperasi dilaksanakan dengan berdasarkan prinsip koperasi syariah (sesuai syariah Islam) maka akan mudah mencapai keberhasilan pelaksanaan dan tujuan idealnya yang diharapkan dapat ikut memulihkan kondisi perekonomian kita.Insyaallah
“ Sesungguhnya ALLAH mencintai orang-orang yang berperang di jalanNYA dalam barisan yang teratur, mereka seakan-akan seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh”
 (As-Saff : 4)

1 komentar:

  1. Assalamu 'alaikum w.w

    Semoga apa yg dilakukan Allah selalu meridhoi niatnya.........

    BalasHapus

 

© Copyright Alam Perwira | Basic Template Created By : Alam Perwira and original template by Denzdii | Powered By : Blogger