Dalam
upaya mewujudkan
tatanan masyarakat madaniy, dibutuhkan sistem penunjang. Salah satunya adalah
sebuah sistem dimana bisa menunjang kemandirian ekonomi masyarakat yang di cita-citakankan. Kemandirian
ekonomi bisa diupayakan melalui berkoperasi. Koperasi yang dimaksud adalah koperasi yang
sesuai dengan aturan islam. Baik dalam penyelenggaraannya maupun dari segi
tujuan diselenggarakannya.
Desember
tahun lalu telah didirikan Koperasi rintisan beberapa orang ADK. Telah
disepakati penyelenggaraan Koperasi ini sesuai dengan syariat islam terutama
dalam pola pengambilan keputusan di tubuh organisasi koperasi. Maka Koperasi
ini di beri nama Koperasi Syariah
Madani Sumatera Barat.
Jenis
koperasi yang akan diselenggarakan dalam dua tahun yang akan datang adalah
berbentuk Koperasi Konsumen. Namun kedepannya tidak tertutup kemungkinan ada kegiatan
koperasi yang bersifat Koperasi Produsen, yang mana koperasi berperan
memasarkan hasil produksi anggota nantinya.
Rencana
awal usaha yang akan diselenggarakan adalah pemenuhan kebutuhan pokok anggota
(Kopsya Mar’t ). Direncanakan,
Kopsya Mart mulai berjalan pada semsester ke II tahun ini.
Anggota koperasi
saat ini berjumlah 49 anggota. Karena koperasi yang didirikan bersifat masif,
untuk menunjang berjalannya usaha, maka ditargetkan jumlah anggota terdaftar
hingga juli tahun ini mencapai 200 anggota. Dengan demikian, usaha yang
direncanakan layak terealisasi.
Berdasarkan hasil keputusan rapat pendirian pada 4
Desember 2011 lalu, disepakati simpanan pokok anggota sebanyak Rp 100.000,
sedangkan simpanan wajib Rp 10.000. adapun simpanan sukarelanya tidak dibatasi
berapapun jumlahnya.
Penambahan Sumatera Barat dibelakang nama koperasi
adalah sebuah tawaran konsep dimana menjadi pembeda dari koperasi-koperasi yang
ada sebelumnya. Koperasi Syariah Madani sumatera Barat berorientasi membangun
sebuah kekuatan ekonomi ketika keanggotaan koperasi tidak dibatasi jumlahnya.
0 komentar:
Posting Komentar