Nabi Muhammad SAW semasa muda beliau memberi Contoh teladan
kepada umat berprofesi sebagai Pedagang/Saudagar. Di Indonesia Pedagang/saudagar
dikenal dengan istilah Wirausaha (enterpreneur).
Menjadi sebuah keharusan bagi kita semua para pemuda mencotoh apa yang telah di
ajarkan oleh baginda Nabi.
Di Negara kita Indonesia semangat wirausaha/enterpreneur sedang hangat-hangatnya
dibicarakan dan direkomendaikan. Seminar, diklat, aksi nyata, program
pemberdayaan masyarakat dan juga program pemerintah, wrausaha menjadi headlinenya.
Aktifitas Wirausaha dikategotrikan kedalam tiga jenis
secara penyelenggaraan dan badan hukumnya; Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara
(BUMN), Badan Usaha Milik Swasta dan Badan
Hukum Badan Usaha Koperasi. ketiga kategori diatas mempunyai andil yang
tidak bisa dianggap remeh dalam upaya mencapai kesejahteraan masyarakat Negara,
termasuk Koperasi.
”Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan
hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
(UU no 20 tahun 1992).
Koperasi di Indonesia
dikenal berdiri sejak tahun 1947. Bung Hatta merupakan Sebagai Pelopor
berdirinya koperasi sebagai kekuatan ekonomi masyarakat Indonesia. hingga saat
ini beliau dikenal dengan Bapak Koperasi Indonesia. Cita cita putra Mnangkabau iniadalah mendirikan sebuah
badan yang mempunyai kekuatan ekonomi yang memihak kepada rakyat (ekonomi
kerakyatan).
Lebih setengah abad
koperasi berkinerja di negeri ini. Dan telah banyak berandil mensejahterakan
masyarakat. Namun Inovasi dan gagasan-gagasan baru serta perbaikan-perbaikan di
tubuh koperasi masih diperlukan.
Pada tahun 1992
muncul gagasan pengelolaan Koperasi yang
sesuai dengan ajaran Islam dinamakan KOPERASI SYARIAH. Sejauh ini,
penyelenggaran KOPERASI secara syariah terlihat ada titik cerak dalam upaya
mewujutkan cita-cita koperasi secara menyeluruh, khususnya Kesejahteraan
Rakyat.
Penerapan
Pengelolaan KOPERASI SYARIAH diharapkan mampu menjawab apa yang dicita-citakan Bapak
Koperasi sang Proklamator .
Dari latar belakang
diatas, sejauh ini kami berinisiatif mendirikan sebua Badan Hukum Koperasi yang pengeloalaannya secara Syariah teritori daerah. Dari masukan
beberapa penggagas koperasi syraiah di inovasikan berteritorial lingkup daerah
Sumetera Barat (Koperasi Syariah Sumatera Barat) dan
mempunyai unit-unit usaha yang berkaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan
Masyarakat daerah tersebut. Gagasan awal adalah pendirian unit-unit usaha koperasi
yang memenuhi kebutuhan Masyarakat.
Sejauh ini langkah pendirian
memasuki tahap ke- II dari beberapa tahap yakni Rapat Pendirian Koperasi, usai tahap I (pertaman) diselenggarakan
Rapat Pra Pendirian Pada tanggal 17 Oktober 2011.
Asalamu 'alaikum w.w
BalasHapusnumpang coment ciat dlu a..hahhaa tapi jangan lupa kunjungi juga http://hotspot-sq.blogspot.com