Minggu, 20 November 2011

Bismillah

Nabi Muhammad SAW semasa muda beliau memberi Contoh teladan kepada umat berprofesi sebagai Pedagang/Saudagar. Di Indonesia Pedagang/saudagar dikenal dengan istilah Wirausaha (enterpreneur). Menjadi sebuah keharusan bagi kita semua para pemuda mencotoh apa yang telah di ajarkan oleh baginda Nabi.
Di Negara kita Indonesia semangat wirausaha/enterpreneur sedang hangat-hangatnya dibicarakan dan direkomendaikan. Seminar, diklat, aksi nyata, program pemberdayaan masyarakat dan juga program pemerintah, wrausaha menjadi headlinenya.
Aktifitas Wirausaha dikategotrikan kedalam tiga jenis secara penyelenggaraan dan badan hukumnya; Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta dan Badan Hukum Badan Usaha Koperasi. ketiga kategori diatas mempunyai andil yang tidak bisa dianggap remeh dalam upaya mencapai kesejahteraan masyarakat Negara, termasuk Koperasi.
”Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”. (UU no 20 tahun 1992).
Koperasi di Indonesia dikenal berdiri sejak tahun 1947. Bung Hatta merupakan Sebagai Pelopor berdirinya koperasi sebagai kekuatan ekonomi masyarakat Indonesia. hingga saat ini beliau dikenal dengan Bapak Koperasi Indonesia. Cita cita putra Mnangkabau iniadalah mendirikan sebuah badan yang mempunyai kekuatan ekonomi yang memihak kepada rakyat (ekonomi kerakyatan).
Lebih setengah abad koperasi berkinerja di negeri ini. Dan telah banyak berandil mensejahterakan masyarakat. Namun Inovasi dan gagasan-gagasan baru serta perbaikan-perbaikan di tubuh koperasi masih diperlukan.
Pada tahun 1992 muncul gagasan pengelolaan Koperasi yang  sesuai dengan ajaran Islam dinamakan KOPERASI SYARIAH. Sejauh ini, penyelenggaran KOPERASI secara syariah terlihat ada titik cerak dalam upaya mewujutkan cita-cita koperasi secara menyeluruh, khususnya Kesejahteraan Rakyat. 
Penerapan Pengelolaan KOPERASI SYARIAH diharapkan mampu menjawab apa yang dicita-citakan Bapak Koperasi sang Proklamator .
Dari latar belakang diatas, sejauh ini kami berinisiatif mendirikan sebua Badan Hukum Koperasi yang pengeloalaannya secara Syariah teritori daerah. Dari masukan beberapa penggagas koperasi syraiah di inovasikan berteritorial lingkup daerah Sumetera Barat (Koperasi Syariah Sumatera Barat) dan mempunyai unit-unit usaha yang berkaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan Masyarakat daerah tersebut. Gagasan awal adalah pendirian unit-unit usaha koperasi yang memenuhi kebutuhan Masyarakat.
Sejauh ini langkah pendirian memasuki tahap ke- II dari beberapa tahap yakni Rapat Pendirian Koperasi, usai tahap I (pertaman) diselenggarakan Rapat Pra Pendirian Pada tanggal 17 Oktober 2011.

1 komentar:

  1. Asalamu 'alaikum w.w

    numpang coment ciat dlu a..hahhaa tapi jangan lupa kunjungi juga http://hotspot-sq.blogspot.com

    BalasHapus

 

© Copyright Alam Perwira | Basic Template Created By : Alam Perwira and original template by Denzdii | Powered By : Blogger